1.Daerah adalah Provinsi Jawa Timur.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Jawa Timur.
4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi JawaTimur.
5.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
6.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
7.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV.
8.Penanggulangan
8.Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
9.Populasi rawan risiko adalah populasi yang mempunyai perilaku risiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS.
10.Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah beberapa penyakit yang menular terutama melalui hubungan seksual.
11.Tim Koordinasi Penanggulangan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat TKPHA adalah lembaga independen yang bertujuan untuk meningkatkan upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi di Jawa Timur.
12.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan penyadaran kemasyarakatan dalam bidang penanggulangan pencegahan HIV dan AIDS dan merupakan mitra TKPHA.
13.Tenaga Kesehatan adalah seorang yang memiliki kewenangan dan pengakuan untuk melakukan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
14.Pencegahan adalah bagian dari upaya penanggulangan agar seseorang tidak tertular virus HIV.
15.Pengaman adalah alat kesehatan berupa sarung karet yang dipasang pada alat kelamin baik laki-laki maupun wanita pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.
16.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung berdasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang mengakibatkan pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam hidup baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
17.Dukungan
17.Dukungan adalah upaya baik dari sesama orang dengan penderita HIV/AIDS maupun dari keluarga dan pihak lain untuk memberi dukungan pada orang dengan penderita HIV/AIDS dengan lebih baik lagi.
18.Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang telah terinfeksi virus HIV.
19.Orang Hidup dengan Penderita AIDS yang selanjutnya disebut OHIDA adalah setiap orang yang hidup bersama dengan orang yang telah terinfeksi virus HIV.
20.Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, dimana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous.
21.Obat anti retroviral adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh pengidap HIV, sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS.
22.Obat anti infeksi penyerta yang selanjutnya disebut infeksi penyerta adalah obat-obatan yang diberikan untuk infeksi penyerta yang muncul pada diri ODHA.