1.Daerah adalah Provinsi Jawa Timur.
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
4.Pemerintah . . .
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
5.Tenaga Keperawatan adalah kelompok tenaga kesehatan yang terdiri atas Perawat vokasi dan Perawat profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
8.Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
10.Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.
11.Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan Iingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
12.Standar Profesi Keperawatan adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Tenaga Keperawatan untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh Organisasi Profesi Perawat.
13.Fasilitas . . .
13.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
14.Pondok Kesehatan Desa yang selanjutnya disingkat Ponkesdes adalah sarana pelayanan kesehatan yang berada di desa sebagai jaringan pusat kesehatan masyarakat dalam rangka mendekatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
15.Sertifikasi Kompetensi adalah kegiatan pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan.
16.Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
17.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
18.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
19.Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Pekerja Migran Indonesia asal Daerah yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah dari Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan.
20.Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.