DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
122

Ringkasan

Materi Pokok: Dalam Peraturan Daerah ini mengatur beberapa ketentuan antara lain asas dan tujuan perda penyelenggaraan pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam. Ruang lingkup perda antara lain : a. wewenang Pemerintah Provinsi; b. perencanaan; c. pelaksanaan Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan; d. pelaksanaan Pelindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam; e. perdagangan Ikan budi daya dan Garam melalui sistem elektronik; f. koordinasi dan kerja sama Daerah; g. partisipasi masyarakat; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pendanaan. Pokok pengaturan perda penyelenggaraan pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam ini adalah Penyediaan Sarana & Prasarana: Memfasilitasi kebutuhan fisik usaha budi daya dan penggaraman; Kepastian Pasar : Mendorong penyerapan hasil produksi garam rakyat oleh industri (target porsi 5–10%) dan menjaga harga melalui Harga Pokok Pembelian (HPP); Peningkatan SDM & Kelembagaan : Memperkuat fungsi kelompok usaha agar tidak hanya menjadi regulasi administratif; Perlindungan Risiko : Memberikan bantuan hukum dan perlindungan terhadap risiko bencana, perubahan iklim, serta pencemaran lingkungan.

Isi peraturan

Teks122PDFHirarki

Memuat teks peraturan…