Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 2016 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, CORNELIS Diundangkan di Pontianak pada tanggal 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, M. ZEET HAMDY ASSOVIE LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2016 NOMOR …. NO. REG. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT : …. /2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2005-2025
1.UMUM Perubahan RPJP daerah dilakukan berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa dalam struktur dokumen RPJP Daerah Tahun 2008-2028 substansinya belum mengikuti tata cara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, pasal 282, serta terjadi perubahan yang mendasar, mencakup perubahan kebijakan nasional yang ditunjukkan dengan telah ditetapkannya RPJM Nasional 2015-2019 yang bertujuan untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional dengan tujuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan RPJPN 2005-2025. Dengan demikian, untuk menuju sasaran jangka panjang dan tujuan hakiki dalam membangun, RPJP Daerah Kalimantan Barat ke depan juga harus semakin mengarah kepada kondisi peningkatan kesejahteraan berkelanjutan, warganya berkepribadian dan berjiwa gotong royong dan masyarakatnya memiliki keharmonisan antar kelompok sosial, dan postur perekonomian semakin mencerminkan pertumbuhan yang berkualitas, yakni bersifat inklusif, berbasis luas, berlandaskan keunggulan sumber daya manusia serta kemampuan iptek sambil bergerak maju kepada keseimbangan antar sektor ekonomi dan antar wilayah, serta makin mencerminkan keharmonisan antara manusia dan lingkungan. Selain itu tahapan Perencanaan Pembangunan Menengah daerah dalam RPJP daerah Kalimantan Barat Tahun 2008-2028 perlu disesuaikan dengan RPJPN 2005-2025 sehingga menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahu 2005-2025. Demikian juga perlunya penyesuaian terhadap sistematika pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga harus dilakukan revisi atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2028.
2.PASAL DEMI PASAL