Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2007
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
BAB I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pidie Jaya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Pidie Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pidie yang terdiri atas cakupan wilayah:
Dengan terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pidie dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ibu kota Kabupaten Pidie Jaya berkedudukan di Meureudu.
BAB III
BAB IV
Peresmian Kabupaten Pidie Jaya dan pelantikan Penjabat Bupati Pidie Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)