MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT. Pasal I Ketentuan Pasal 27 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5), dihapus. 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 2 Oktober 2017 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, t t d CORNELIS Diundangkan di Pontianak pada tanggal 2 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, t t d M. ZEET HAMDY ASSOVIE LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT : 4/192/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, SUHERMAN, SH.MH P E M B I N A NIP. 19701110 200212 1 005 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT I. UMUM Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat berbentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas karena diharapkan berdayaguna dan berhasilguna dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat sebagai salah satu upaya pengembangan sarana perekonomian daerah dalam membantu akses sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 251 ayat (1) dinyatakan bahwa peraturan daerah provinsi yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri. Berdasarkan pertimbangan di atas maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4758 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Poerseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat. Selanjutnya pada Lampiran II angka 210 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ditegaskan bahwa dalam pendelegasian kewenangan, mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko. 6 Berdasarkan hal tersebut di atas, Peraturan daerah ini merupakan penyesuaian dari materi muatan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Pemjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3