1.Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
3.Pemerintah daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. 5. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat. Dihapus.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
7.Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain di Provinsi Kalimantann Barat.
8.Zona adalah kesatuan wilayah yang memiliki kekhasan alam dan budaya.
9.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang tumbuh, berkembang, dan terpelihara dalam suatu komunitas tertentu guna keberlangsungan kehidupan sosial komunitas tersebut. 10 . Pengelolaan Pendidikan di Derah Khusus, yang selanjutnya disebut Pengelolaan Pendidikan, adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan berciri khas daerah khusus oleh Pemerintan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan-badan/ Yayasan penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, dan satuan pendidikan agar dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan. 11 . Penyelenggaraan Pendidikan Berciri Khas Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Pendidikan, adalah kegiatan pelaksanaan pendidikan berciri khas daerah khusus pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional untuk mewujudkan karakter 4 bangsa Indonesia yang berbudaya pluralistik, tangguh, unggul dalam persaingan global, guna mencapai kesejahteraan bangsa.
12.Satuan Pendidikan di Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan, adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 13. 14. 15. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dihapus. Dihapus.
16.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
17.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi perserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
18.Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang bersifat darurat.
19.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
20.Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, teknisi, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan, satuan pengamanan (Satpam), serta tenaga lainnya yang bekerja pada satuan pendidikan. 21. 22. Pendidikan Formal Berciri Khas Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Pendidikan Formal, adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini yang berbentuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi berbasis budaya dan mengembangkan serta mampu mentransfer nilai-nilai luhur budaya yang berkembang dalam proses penyelenggaraan pendidikan Dihapus.
23.Pendidikan Informal Berciri Khas Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Pendidikan Informal, adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berciri khas daerah khusus dengan mengembangkan serta mampu 5 mentransfer nilai-nilai luhur budaya yang berkembang dalam proses penyelenggaraan pendidikan. 24. 25. Pengawas Sekolah Provinsi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkedudukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah Tingkat Provinsi dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Dihapus
26.Penugasan guru (Mobile Teacher) adalah program penugasan guru dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain yang ditujukan untuk pemerataan mutu pendidikan dan meningkatkan profesionalisme guru pada satuan pendidikan.
27.Evaluasi Berkelanjutan adalah program bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi dalam penyusunan instrumen evaluasi terstandar untuk ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
28.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 29. 30. 31. Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan, sekaligus sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah. Dihapus Dihapus
2.Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D, dan Pasal 14E sehingga berbunyi sebagai berikut: