1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat.
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
7.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Daerah.
8.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
9.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/ atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
11.Pemberantasan adalah suatu proses, cara atau upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang.
12.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
13.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. KARO HUKUM PERANGKAT DAERAH PE RAKARSA ASISTEN I SEKDA
14.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
15.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika atau Prekursor Narkotika, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
16.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau 1nenyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 1 7. Korban adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika atau Prekursor Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika.
18.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan- kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
19.Advokasi adalah suatu usaha memberikan nasehat atau pembelaan dalam rangka untuk mempengaruhi pembuat kebijakan dalam mengupayakan solusi terhadap masalah yang dihadapi.
20.Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan klien gangguan penggunaan Narkotika baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang yang bertujuan mengubah prilaku untuk mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat.
21.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika atau Prekursor Narkotika.
22.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika atau Prekursor Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
23.Pasca Rehabilitasi adalah tahapan pembinaan lanjut yang diberikan kepada penyalahguna, korban penyalahguna dan/atau pecandu Narkotika setelah menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dan merupakan bagian yang terintegrasi dalam rangkaian Rehabilitasi.
24.Klien adalah penerimajasa pelayanan Rehabilitasi.
25.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/ atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
26.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur.
27.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan sesuai kewenangannya.
28.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalya berada dalam wilayah Daerah.
29.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah Daerah. l KARO PERANGKAT DAERAH AS1STEN I SEDA HUKUM PEMR ARSA ,__ F- ( � ; ✓
30.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan atau kegiatan usaha.
31.Rumah Kost/Tempat Pemondokan/Asrama yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan.
32.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
33.Tempat Hiburan adalah tempat penyelenggaraan kegiatan berupa seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya.