DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2016

Nomor
10
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan Modal Daerah ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Jumlah Modal Daerah yang telah disertakan Pemerintah Daerah ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan adalah sebesar Rp330.078.266.034,00.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…