DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2016

Nomor
11
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Susunan Perangkat Daerah terdiri atas: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat Daerah; Dinas Daerah; dan Badan Daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur dapat dibantu oleh staf ahli.

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…