1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
4.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
8.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10.Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
11.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
12.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
13.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14.Badan Pembentukan Perda, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD Provinsi yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD Provinsi.
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sekretariat, dinas, kantor, dan badan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
16.Pemrakarsa adalah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
17.Pimpinan SKPD adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
19.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan peraturan daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
20.Pengundangan adalah penempatan peraturan daerah dalam lembaran daerah dan/atau tambahan lembaran daerah.
21.Autentifikasi adalah salinan peraturan daerah sesuai aslinya.
22.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah provinsi kepada Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan peraturan daerah.
23.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur kepada pemerintah kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan peraturan daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
24.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda kabupaten/kota yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
25.Nomor Register adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
26.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Perda karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.