1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
7.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan.
9.Irigasi adalahusaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak
10.Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.
11.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
12.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
13.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
14.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
15.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
16.Petani adalah warga masyarakat dan keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas tanaman pangan dan hortikultura.
17.Petani Pemakai Air adalah semua petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pengelolaan air dan jaringan irigasi, termasuk irigasi pompa yang meliputi pemilik sawah, penggarap sawah, penyakap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat air irigasi, dan badan usaha di bidang pertanian yang memanfaatkan air irigasi.
18.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
19.Pertanian adalah pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
20.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
21.Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu Daerah Irigasi.
22.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu Daerah Irigasi.
23.Komisi Irigasi Provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat Daerah Irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
24.Komisi Irigasi Antarprovinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil pengguna jaringan irigasi di suatu Daerah Irigasi lintas provinsi.
25.Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah forum konsultasi dan komunikasi antara P3A, Petugas Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah dan pengguna jaringan irigasi nonpertanian dalam rangka pengelolaan jaringan irigasi multiguna pada suatu Daerah Irigasi.
26.Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya adalah badan usaha, badan sosial, dan perseorangan.
27.Sistem Irigasi adalah tatanan dalam rangka mendukung usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan irigasi, dan sumber daya manusia.
28.Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi adalah proses mengembangkan dan mengelola Sistem Irigasi yang meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan irigasi, dan sumber daya manusia.
29.Pengembangan Sistem Irigasi adalah proses mengembangkanjaringan Irigasi yang meliputi kegiatan pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
30.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
31.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan Daerah Irigasi.
32.Pengelolaan Sistem Irigasi adalah proses mengelola Sistem Irigasi yang meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
33.Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah serangkaian upaya pengaturan air irigasi termasuk pembuangannya dan upaya menjaga serta mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik yang meliputi kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
34.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka dan menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
35.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
36.Pengamanan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga kondisi dan fungsi jaringan irigasi serta mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan terhadap jaringan dan fasilitas jaringan, baik yang diakibatkan oleh ulah manusia, hewan, maupun proses alami.
37.Garis Sempadan Jaringan Irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
38.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
39.Drainase adalah pengaliran kelebihan air yang tidak diperlukan pada suatu Daerah Irigasi tertentu.
40.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu Daerah Irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
41.Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
42.Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan-bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
43.Pemberian Air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
44.Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
45.Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
46.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.