1.Pemerintah Pusatadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang sesuai tugas pokok danfungsinya menyelenggarakan dan menangani urusanpendidikan di Provinsi.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang dilaksanakan secara formal untuk mewujudkan suasanabelajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secaraaktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilikikekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilanyang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
7.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pengelolaankomponen sistem pendidikan pada satuan pendidikanyang menjadi kewenangan Daerah agar proses pendidikandapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikannasional.
8.ManajemenBerbasis Sekolahadalah bentuk otonomimanajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalamhal ini kepala sekolah dan pendidik dibantu oleh komitesekolah dalam mengelola kegiatan pendidikan.
9.Fasilitasi adalah seluruh upaya yang dilakukan olehpemerintah dan masyarakat dalam memberikan kemudahanpelayanan pendidikan bagi masyarakat dalam bentukpenetapan peraturan, mekanisme, sarana dan prasarana,pembiayaan, inovasi, pengembangan, dan penelitian.
10.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangandalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional olehPemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikanmenengah dan pendidikan khusus yang didirikanmasyarakat agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuaidengan tujuan pendidikan nasional.
11.Pemangku Kepentingan Pendidikan adalah orang, kelompokorang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/ataukepedulian terhadap pendidikan.
12.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
13.Orangtua adalah orangtua kandung atau wali yangbertanggung jawab penuh atas peserta didik.
14.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaranyang tersedia pada jenjang pendidikan menengah danpendidikan khusus.
15.Orang adalah perorangan, badan hukum, dan/ataumasyarakat.
16.Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memilikikebutuhan khusus, baik temporer maupun permanen, yangdiakibatkan oleh kondisi politik, sosial, ekonomi dankelainan, sehingga kepadanya perlu diberikan pendidikankhusus.
17.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yangditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akandikembangkan.
18.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikanyang menyelenggarakan pendidikan formal pada pendidikanmenengah dan pendidikan khusus.
19.Pendidikan Formal adalah pendidikan menengah danpendidikan khusus.
20.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalurpendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikandasar yang terdiri atas pendidi kan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan, berbentuk SekolahMenengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
21.Sekolah Menengah Atas yang selanjunya disingkat SMA adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjangpendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuklain sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakuisama atau setara SMP.
22.Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkatSMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formalpada jenjang pendidikan menengah umum sebagai lanjutandari SMPLB atau bentuk lain sederajatyang khususdiselenggarakan untuk siswa yang menyandang kelainan fisikdan/atau mental.
23.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMKadalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjangpendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuklain yang sederajat.
24.Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa selanjutnyadisingkat SMKLB adalah salah satu bentuk satuanpendidikan formal pada jenjang pendidikan menengahkejuruan sebagai lanjutan dari SMPLB atau bentuk lain sederajat khusus diselenggarakan untuk siswa yangmenyandang kelainan fisik dan/atau mental.
25.Pendidikan Khusus adalahpendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitandalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memilikipotensi kecerdasan dan bakat istimewa.
26.Pendidikan Inklusif adalah pendidikan yang memberikankesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untukbelajar bersama-sama dengan peserta didik normal padasatuan pendidikan umum dan pendidikan kejuruan denganmenyediakan sarana, pendidik maupun tenaga kependidikanyang sesuai dengan kebutuhan mereka, dimana merekamengikuti kurikulum yang disesuaikan dengankebutuhannya.
27.PendidikanBerbasis Keunggulan Lokal adalah pendidikanyang diselenggarakan setelah memenuhi Standar NasionalPendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitifdan/atau komparatif Daerah.
28.Lembaga Pelatihan Praktik Kejuruan juga dapat disebutVocational Training Center atau tempat praktik kerja industri adalah lembaga yang memberikan pelayanan praktikkejuruan bagi pendidik, peserta didik dan masyarakat sesuaiprogram keahlian tertentu.
29.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yangmenyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan,kurikulum, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakanPemerintah Daerah serta peran serta masyarakat yang dapatdiakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
30.Standar NasionalPendidikan adalah kriteria minimal tentangsistem pendidikan diseluruh wilayah hukum NegaraKesatuan Republik Indonesia.
31.Standar Pelayanan Minimal adalah kriteria minimal berupanilai kumulatif pemenuhan standar nasional pendidikan yangharus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
32.Standar Mutu Penilaian Pendidikan adalah standar nasionalpendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, daninstrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
33.Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugasmerencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan danpelatihan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, dansebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sertaberpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA,SMK, dan PK.
34.Tenaga Kependidikan adalah tenaga profesional yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untukmenunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan yangberkualifikasi sebagai Pengawas, Kepala Sekolah, WakilKepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Teknisi SumberBelajar,Tenaga Administrasi, Psikolog, Tenaga Sosial,Terapis, dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannyayang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan diSMA, SMK, dan PK.
35.Kepala Sekolah adalah pendidik yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan.
36.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakanorangtua atau wali peserta didik, komunitas sekolah sertatokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
37.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturanmengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yangdigunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatanpembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
38.Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikanyang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensidan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentukpemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifandi daerah tempat tinggalnya.
39.Lingkup Muatan Lokal adalah substansi yang menjadi bahankajian yang melingkupi berbagai potensi keunggulan dan keunikan lokal.
40.Jenis Muatan Lokal adalah potensi dan keunikan lokal yangmenjadi muatan pembelajaran atau mata pelajaran.
41.Kearifan Lokal adalah nilai-nilailuhur yang menjadi keunggulan kompetitifdan/atau komparatif daerah yang dimiliki Kalimantan Selatandan tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia, sepertipengetahuan keagamaan, pengetahuan sungai dan rawa, pengetahuan kemaritiman dan perikanan, pengetahuanpertanian dan perkebunan, serta karakter masyarakatKalimantan Selatan, seperti haram manyarah waja sampai kaputing, kayuh baimbai, danbauntung baiman batuah.
42.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik denganpendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkunganbelajar.
43.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian,penjaminan, dan penerapan mutu pendidikan terhadapberbagai komponen pendidikan pada pendidikan menengahdan pendidikan khusus sebagai bentuk pertanggungjawabanpenyelenggaraan pendidikan.
44.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilandan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai olehpendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
45.Dewan Pertimbangan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
46.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.