1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Dinas adalahOrganisasi Perangkat Daerah yang membidangi pelestarian kebudayaan dan kearifan lokal di Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Budaya Banuaadalah seluruh hasil gagasan, perilaku, hasil karya, pemikiran dan adaptasi masyarakat Banua terhadap zaman dan lingkungan di Daerah yang dibentuk untuk mencapai keselamatan dan kebahagian dengan unsur-unsur kearifan lokal yang difungsikan sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup sebagai bagian identitas kultural, karakter dan peneguh jati diri bangsa.
7.Pengelolaan Kebudayaan adalah upaya pelestarian kebudayaan yang dilakukan melalui pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya dan pengembangan kerja sama kekayaanbudaya untuk tujuan kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
8.Pengelolaan cagar budaya adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat
9.Pelestarian tradisi adalah upaya dinamis meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan tradisi di masyarakat yang memiliki dampak dipelbagai aspek pranata kehidupan masyarakat.
10.Sistem Pengetahuan Tradisional adalah keseluruhan pengetahuan hayati dan seni yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu komunitas masyarakat yang bersifat turun menurun dan berkembang berdasarkan perubahan zaman dan adaptasi terhadap lingkungan hidup sekitar.
11.Lembaga budaya adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Daerah dan merupakan mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan budaya yang dapat mendukung pembangunan di Daerah.
12.Lembaga Adat adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat.
13.Pembinaan kesenian adalahusaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terarah agar kesenian dapat berperan dan menunjang pembangunan ekonomi,sosial dan budaya di Daerah.
14.Pembinaan Sejarah lokal adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terarah agar sejarah lokal dapat menjadi identitas, peneguh jati diri yang berperan dalam pembangunan ekonomi, sosial dan budaya di Daerah.
15.Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal adalah penetapan daftar prioritas susunan perencanaan yang terarah dan berkelanjutan kegiatan budaya banua dan kearifan lokal yang terdiri atas rencana induk pengelolaan kebudayaan; rencana induk pengelolaan cagar budaya; rencana induk pelestarian tradisi; rencana pengelolaan induk sistem pengetahuan tradisional, rencana induk pembinaan lembaga budaya; rencana induk pembinaan kesenian; dan rencana induk pembinaan sejarah lokal.
16.Rencana Induk Pengelolaan Kebudayaan adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pengelolaan kebudayaan dalam mencapai prioritas kearifan lokal yang ditetapkan.
17.Rencana Induk Pengelolaan Cagar Budaya adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pengelolaan cagar budaya dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
18.Rencana Induk Pelestarian Tradisi adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pelestarian tradisi dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
19.Rencana Induk Pengelolaan Sistem Pengetahuan Tradisional adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pengelolaan sistem pengetahuan tradisional dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
20.Rencana Induk Pembinaan Lembaga Budaya adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pembinaan lembaga budaya dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
21.Rencana Induk Pembinaan Kesenian adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pembinaan kesenian dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
22.Rencana Induk Pembinaan Sejarah Lokal adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan sejarah lokal dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
23.Otonomi Daerah adalah wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.