DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2017

Nomor
4
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
100

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, dengan ruang lingkup meliputi: pengelolaan kebudayaan; pengelolaan cagar budaya; pelestarian tradisi; pengelolaan sistem pengetahuan tradisional; pembinaan lembaga budaya dan lembaga adat; pembinaan kesenian; dan pembinaan sejarah lokal. Pemerintah daerah menyusun Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal setiap 5 (lima) tahun yang dilakukan oleh Dinas. Diatur pula mengenai Kewenangan, Kerjasama dan Partisipasi, Sumber Daya, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.

Isi peraturan

Teks100PDFHirarki

Memuat teks peraturan…