DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
99

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi penetapan kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang sosial. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini, meliputi: wewenang dan tanggung jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; kerja sama; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.

Isi peraturan

Teks99PDFHirarki

Memuat teks peraturan…