DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
81

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rehabilitasi Lahan Kritis. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: perencanaan; pelaksanaan; pemanfaatan hasil rehabilitasi; kegiatan pendukung rehabilitasi lahan; peran serta masyarakat; pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; kerjasama; pelaporan; dan pembiayaan. Ruang lingkup Rehabilitasi Lahan Kritis meliputi seluruh lahan kritis di wilayah Daerah yang berada di luar Kawasan Hutan Negara.

Isi peraturan

Teks81PDFHirarki

Memuat teks peraturan…