1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.Dinas adalah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang Kehutanan.
8.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkanoleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannyasebagai hutan tetap.
9.Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
10.Rehabilitasi Lahan Kritis adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan perannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
11.Hutan Hak adalah hutan yang berada di luar kawasan hutan dan tumbuh di atas tanah yang dibebani hak atas tanah yang lazim disebut hutan rakyat.
12.Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon- pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
13.Hutan Desa adalah hutan negara yang belum dibebaniizin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkanuntuk kesejahteraan desa.
14.Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yangpemanfaatan utamanya ditujukan untukmemberdayakan masyarakat.
15.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum.
16.Pemberdayaan Masyarakat adalahupaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat melalui pemberian akses terhadap sumber daya pendidikan, pelatihan, dan pendampingan.
17.Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.
18.Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup
19.Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal, melalui penanaman pohon.