1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
7.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia
8.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
9.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil.
10.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatan sipil.
11.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
12.Profil Perkembangan Kependudukan adalah gambaran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukan.
13.Database Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
14.Administrator database kependudukan adalah petugas yang mengelola database kependudukan pada Penyelenggara Pemerintah daerah yang diberi hak askes oleh Menteri.
15.Data Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang komplek dan menganalisis data historis administrasi kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK.
16.Pengguna Data adalah Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan/atau Badan Hukum Indonesia yang memerlukan informasi data kependudukan sesuai dengan bidangnya.
17.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara Daerah untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
18.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selenjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
19.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.