1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kalimantan Selatan.
5.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Kalimantan Selatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Daerah kalimantan Selatan.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social ekonomis.
8.Kesehatan Matra adalah upaya kesehatan dalam bentuk khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna, baik di lingkungan darat, laut, maupun udara.
9.Sistem Penyelenggaraan Kesehtan yang selanjutnya disingkat SPK adalah pengelolaan kesehatan oleh seluruh komponen masyarakat di Kalimantan Selatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya.
10.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
11.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
12.Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
13.Upaya Kesehatan Kegaawatdaruratan, Kejadian Luar Biasa, dan Bencana adalah suatu kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk penanggulangan, penyembuhan, pengurangan penderitaan dan pemulihan kesehatan pada masyarakat, korban, dan populasi rentan.
14.Pelayanan Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan untuk meningkatkan dan mempertahankan status kesehatan.
15.Pelayanan Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
16.Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
17.Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
18.Tenaga Medis adalah dokter dan dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
19.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
20.Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasilitas Layanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
21.Sarana Pelayanan Kesehatan adalah institusi kesehatan baik pemerintah maupun swasta yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik kesehatan dasar, penunjang maupun rujukan.
22.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan masyarakat memperoleh layanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan kematian ibu dan bayi.
23.Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
24.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
25.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
26.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya.
27.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
28.Penyakit menular adalah penyakit yang disebabkan oleh agen biologi (seperti virus, bakteriatau penyakit) bukan disebabkan faktor fisik (seperti luka bakar) atau kimia seperti keracunan.
29.Penyakit menular Potensial Wabah adalah penyakit menular yang memiliki potensi dan kecenderungan untuk meningkat secara kualitas maupun kuantitas.
30.Penyakit Tidak Menular adalah penyakit yang diderita oleh pasien yang pada umumnya disebabkan bawaan/keturunan, kecacatan akibat proses kelahiran, dampak dari penggunaan berbagai obat atau konsumsi makanan serta minuman termasuk merokok kondisi stress yang mengakibatkan gangguan kejiwaan.
31.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotianatobacum, nicotianarustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
32.Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya sisingkat KTR adalah ruanganatau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
33.Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat adalah upaya untuk memfasilitasi masyarakat dalam merencanakan, memutuskan dan mengelola sumberdaya kesehatan yang dimiliki dikenal dengan Upaya kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) melalui kerjasama dan jejaring sehinggga pada akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian dalam bidang kesehatan.
34.Keadaan tertentu dalam peraturan ini adalah, suatu keadaan dimana keterbatatas jumlah tenaga medis atau suatu tindakan yang memerlukan kolaborasi dengan tenaga ksehatan lainnya.
35.Pelayanan home care adalah pelayanan kesehatan kolaboratif (kerja sama dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya) yang diberikan di rumah pasien terhadap pasien-pasien yang menurut pertimbangan medik dapat dirawat di luar rumah sakit, namun masih memerlukan pengawasan dan perawatan medis dan keperawatan yang dilaksanakan sendiri oleh unit/instansi di rumah sakit dan/ atau oleh tenaga kesehatan yang memiliki Surat Izin Praktik.
36.Unit Pengaduan Masyarakat adalah tempat atau Intsalasi yang wajib disediakan oleh setiap satuan kerja perangkat daerah atau unit pelayanan yang terstruktur guna menampung keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang diterimanya.
37.Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara pihak dengan bantuan seorang mediator.
38.Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
39.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.