1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalarn urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian, komunikasi dan informatika.
6.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
7.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
8.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien dan berkesinambungan serta layanan SPBE yang berkualitas.
9.Rencana Induk SPBE adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah SPBE untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
10.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
11.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
12.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
13.Pemilik Proses Bisnis SPBE adalah pimpinan Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas tugas pokok dan fungsinya.
14.Pengelola SPBE adalah setiap Perangkat Daerah yang penyelenggaraan pemerintahan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan. kepada Pengguna SPBE.
15.Pemilik Data adalah setiap Perangkat Daerah yang memiliki Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
16.Pengguna SPBE adalah instansi pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha dan pihak lain yang memanfaatkan layanan atau yang memiliki keterkaitan dalam pengoperasian SPBE.
17.Komite SPBE adalah perwakilan pimpinan setiap Perangkat Daerah, pimpinan pengelola SPBE, perwakilan praktisi dan perwakilan akademisi yang berfungsi sebagai pengarah, penasihat dan pengawas Pengelola SPBE dan bertugas memastikan Tata Kelola SPBE diimplementasikan sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku.
18.Penyelenggara SPBE selanjutnya disebut PSPBE adalah fungsi yang berada dalam setiap Perangkat Daerah yang melaksanakan SPBE di Daerah.
19.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan! atau menyebarkan Informasi Elektronik.
20.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan! atau media elektronik lainnya.
21.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (ED!), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
22.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki malma atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
23.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
24.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi serta komunikasi.
25.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung dan perangkat elektronik lainnya.
26.Perangkat Lunak adalah istilah khusus untuk data yang diformat, dan disimpan secara digital, termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca, dan ditulis oleh komputer.
27.Keamanan Informasi adalah perlindungan terhadap sistem informasi dari akses yang tidak berhak, penyalah gunaan, kebocoran, gangguan, modifikasi, pemalsuan dan perusakan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, keutuhan, keaslian dan nir penyangkalan informasi.
28.Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk ata.s barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
29.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data dan pemulihan data.
30.Pusat Pemulihan Bencana adalah infrastruktur pendamping Pusat Data yang berfungsi menjadi cadangan infrastruktur SPBE yang dapat bersifat fisik atau logika dan dikelola oleh PD Kominfo yang berfungsi menjadi pengganti sebagian atau seluruh operasional fungsi Pusat Data.