1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan..
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan., ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin Peternakan, budi daya temak, Panen, Pascapanen, Perigola.han, Pemasaran, Pengusahaan, Pembiayaan, serta Prasarana dan Sarana.
7.Peternakan Berkelanjutan adalah kegiatan Peternakan yang dalam pelaksanaannya memperhatikan pengelolaan dan konservasi sumber daya Peternakan (lahan, air, dan sumber daya genetik) dengan orientasi perubahan teknologi dan kelembagaan sedemikian rupa sehingga menjamin tercapainya kebutuhan yang diperlukan secara berkesinambungan.
8.Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.
9.Kawasan peternakan adalah kawasan yang secara khusus dimanfaatkan untuk kegiatan Peternakan atau terintegrasi dengan subsektor lainnya sebagai komponen usaha tani yang berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan perikanan, serta berorientasi ekonomi dan berakses industri hulu sampai hilir
10.Lahan Pengembalaan Umum adalah suatu areal/lahan yang ditumbuhi vegetasi dominan rumput dan jenis tumbuhan lainnya seperti Legum dan Herba lainnya yang digunakan untuk Pakan.
11.Kawasan Pengembalaan Umum adalah lahan Negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan pengembalaan Ternak masyarakat skala kecil sehingga Ternak dapat leluasa berkembang biak.
12.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dani siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang berada di habitatnya.
13.Hewan ash adalah Hewan yang asal-usulnya murni berasal dani Indonesia. -6
14.Hewan lokal, Hewan hasil persilangan, atau introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada lingkungan.nya.
15.Hewan introduksi adalah Hewan yang dimasukkan dani luar negeri, baik yang sudah maupun yang belum terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di Indonesia.
16.Ternak adalah Hewan peliharaan yang produlmya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
17.Ternak Ruminansia adalah Ternak yang mempunyai saluran pencernaan yang khas yaitu mempunyai 4 (empat) lam.bung (Rumen, Retikulum, Omasum, dan Abomasum) yang bisa mengkonversikan/mengubah Pakan yang berkualitas rendah menjadi produk yang mempunyai nilai gizi tinggi meliputi sapi potong, sapi perah, kerbau, karnbing dan domba/biri-biri.
18.Ternak non ruminansia meliputi kuda, babi, kelinci, ayam ras petelur, ayam ras pedaging, ayam lokal, bebek, angsa, dan burung puyuh.
19.Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan termasuk ayam, itik, burung dara, kalkun, angsa, burung puyuh, clan belibis.
20.Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.
21.Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Bibit adalah Ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
22.Benih Ternak yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi Ternak yang berupa mani, sel telur, telur tertunas, dan embrio.
23.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
24.Sumber daya genetik Hewan adalah Hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, balk yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
25.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit hewan.
26.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungiawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan hewan.
27.Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikro organisme patogen.
28.Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan. Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan Media Pembawa Penyakit hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. -7
29.Kesehatan Masyarakat Vetez-iner yang selanjutnya clisebut Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
30.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan Fisik dan Mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu dfterapkan clan ditegakkan untuk tnelindungi Hewan dart perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
31.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dani Hewan kepada manusia atau sebaliknya.
32.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
33.Alat dan. Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan Peternakan, balk yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
34.Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan Kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat Bantu dalam penyelenggaraan Kesehatan hewan.
35.Pemuliaan Ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok Ternak dan suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
36.Panen adalah pemetikan hasil budidaya Ternak.
37.Pascapanen adalah tahap penanganan hasil Peternakan segera setelah pemanenan.
38.Media Pembawa adalah Hewan, bahan asal Hewan, hasil bahan asal Hewan, dan atau benda lain yang dapat membawa hama Penyakit hewan karantina.
39.Bahan Asal Hewan Non Pangan adalah Produk Hewan yang tidak dikonsumsi oleh manusia namun digunakan untuk bahan baku produk non pangan.
40.Pemangku Kepentingan adalah segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sering diangkat.