Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2024
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks17PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini yang climaksud dengan:
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp10.031.897.562.453,00 yang bersumber:
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.728.295.956.102,00 yang terdiri atas:
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp256.000.000.000,00 yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran. 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp1.696.398.393.649,00 yang terdiri atas:
Membuka PDF…