1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Kalimantan Selatan.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Unit Kerja yang Membidan.gi Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah unit kerja pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang membidangi kesejahteraan rakyat. 4
8.Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhan.ahu Wa Ta'alla, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan liralamin yang tercermin dani sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Sumber Daya Manusia Pesantren adalah para pihak yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan Pesantren, meliputi Kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, dan Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.
10.Kiai, muallim, Ustadz/Ustadzah, Than Guru, Abah Guru atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan dan/atau pengasuh Pesantren.
11.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin.
12.Pembinaan Pesantren adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menjadikan Pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan Pesantren dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.
13.Pemberdayaan Pesantren adalah usaha atau proses yang dilakukan agar Pesantren lebih mampu melaksan.akan pengelolaan Pesantren secara mandiri.
14.Rekognisi Pesantren adalah pengakuan terhadap eksistensi dan peran Pesantren yang memilild fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, clan pemberdayaan masyarakat.
15.Afirmasi Pesantren adalah penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan.
16.Fasilitasi Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota di Kalimantan Selatan. 5