DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2018

Nomor
15
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu pada ayat (3); 3. Ketentuan Pasal 11 dihapus; 4. Lampiran I dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…