DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
61

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan peraturan daerah ini ditetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dengan jangka waktu 30 tahun. RPPLH dievaluasi 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD, yang materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH menjadi dasar penyusunan RPPLH kabupaten/kota di Daerah. Hal-hal yang diatur meliputi Dasar Penyusunan Dan Ruang Lingkup RPPLH; Penetapan IKLH; Koordinasi dan Kerjasama; Monitoring dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Peran Serta Masyarakat. RPPLH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…