1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah Badan yang membantu Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
6.Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
7.Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan mendirikan kebun raya yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan, baik merupakan pembangunan baru, lanjutan pembangunan kebun raya, maupun pengembangan kebun raya yang sudah ada.
8.Kebun Raya Banua yang selanjutnya disingkat KRB adalah kebun raya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.
9.Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sumber daya alam secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan pengawetan dan/atau pelestarian.
10.Konservasi Tumbuhan secara ex situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.
11.Rencana Induk (master plan) Kebun Raya adalah dokumen perencanaan yang menjadi pedoman teknis dalam pembangunan kebun raya.
12.Koleksi Tumbuhan Terdokumentasi adalah koleksi tumbuhan kebun raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam sistem database koleksi yang terstandar.
13.Pengelolaan adalah salah satu tahapan pembangunan kebun raya yang meliputi kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan kebun raya, koleksi tumbuhan, dan infrastruktur pendukungnya.
14.Kawasan Kebun Raya adalah kawasan di dalam area kebun raya meliputi zona penerima, zona pengelola, dan zona koleksi.
15.Zona Penerima adalah area untuk penerimaan pengunjung meliputi gerbang utama, loket, pusat informasi, dan fasilitas penunjang lainnya.
16.Zona Pengelola adalah area untuk aktivitas pengelola kebun raya meliputi kantor pengelola, pembibitan, sarana penelitian, dan sarana penunjang lainnya.
17.Zona Koleksi adalah area untuk koleksi tumbuhan meliputi petak-petak koleksi tumbuhan yang ditentukan berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut.
18.Eksplorasi adalah kegiatan pengoleksian material hidup berupa anakan, biji, stek, dan/atau material lain suatu jenis tumbuhan dari habitat alaminya untuk pengadaan dan peningkatan jenis koleksi tumbuhan di kebun raya.
19.Pertukaran Spesimen adalah pertukaran material koleksi tumbuhan hidup antarkebun raya untuk pengadaan dan peningkatan jenis koleksi tumbuhan di kebun raya.
20.Infrastruktur Pendukung adalah bangunan fisik yang merupakan penunjang terselenggaranya fungsi kebun raya.
21.Embung adalah bangunan penampung air yang sumbernya berasal dari mata air, curah hujan (run off), sungai, dan sumber air lainnya yang berfungsi untuk kebutuhan koleksi tumbuhan dan lingkungannya.
22.Jalan Primer adalah penghubung utama antar zona dalam kawasan kebun raya.
23.Jalan Sekunder adalah penghubung antar sub zona kebun raya.
24.Jalan Tersier adalah penghubung antar blok dalam sub zona kebun raya.
25.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
26.Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh, sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
27.Masyarakat adalah masyarakat umum baik perorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang meliputi masyarakat Kalimantan Selatan dan masyarakat di luar Kalimantan Selatan.