1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pemerintah Kabupaten dan Kota adalah Pemerintah K.abupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. 5
8.Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki karakteristik khas, hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu di Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
9.Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat adalah tanah persekutuan yang berada di wilayah Masyarakat Hukum Adat yang menurut kenyataannya masih ada.
10.Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat atau yang serupa itu adalah hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan! atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku.
11.Pengakuan adalah bentuk penerimaan dan penghormatan atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta seluruh hak dan identitas yang melekat padanya.
12.Perlindungan adalah upaya untuk menjamin dan melindungi Masyarakat Hukum Adat beserta haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya.
13.Budaya adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia yang dikembangkan melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
14.Kearifan lokal merupakan gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan- pandangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai balk, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas Masyarakat Hukum Adat dan diikuti oleh anggota masyarakat adat yang bersangkutan.
15.Pengetahuan Tradisional adalah bagian dani Kearifan Lokal yang merupakan substansi pengetahuan dani hasil kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik dani Masyarakat Hukum Mat dan masyarakat setempat yang mencakup cara hidup secara tradisi, balk yang tertulis maupun tidak tertulis yang disampaikan dani satu generasi ke generasi berikutnya.
16.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas- batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dani leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat. -6
17.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama Masyarakat Hukum Adat yang diwariskan secara turun menurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati, serta mempunyai sanksi.
18.Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang metniliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19.Lembaga Adat adalah perangkat yang berwenang mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berdasarkan pada adat istiadat dan Hukum Adat, yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Hukum Adat.
20.Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat adalah hak komunal atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat adat, yang bersumber sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
21.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan, dunia usaha
22.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Panitia pelaksana pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah panitia yang bersifat ad hoc yang dibentuk untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil identifikasi Masyarakat Hukum Adat.
24.Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
25.Hutan. Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak tnilik.