1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka.
7.Perpustakaan Digital adalah pengembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
8.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, Karya Cetak dan/atau Karya Rekam.
9.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah suatu usaha nyata dan ketauladanan yang memicu masyarakat luas untuk berbuat sama dalam meningkatkan minat baca dan kebiasaan gemar membaca.
11.Koleksi Daerah adalah seluruh media informasi yang menjadi milik perpustakaan di Provinsi Kalimantan Selatan dalam bentuk karya tulis, Karya Cetak dan/atau Karya Rekam yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, baik yang berada di Daerah, nasional maupun di luar negeri.
12.Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada masyarakat.
13.Alih Media Bahan Perpustakaan adalah pengalihan bentuk Bahan Perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain atau sebaliknya.
14.Naskah Kuno adalah seluruh dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
15.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
16.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
17.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses atau kegiatan memproses atau mengolah bahan perpustakaan, agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh Pemustaka.
18.Bibliografi Daerah adalah daftar data bibliografis bahan perpustakaan tentang muatan lokal yang sudah diterbitkan di daerah, luar daerah maupun luar negeri, yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul, dan/atau subjek dalam format secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi ( softcopy).
19.Pelestarian bahan perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, Karya Cetak dan Karya Rekam dari para wajib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya daerah.
20.Katalog Induk Daerah adalah kumpulan data bibliografis Bahan Perpustakaan dari berbagai perpustakaan yang ada di Daerah yang melakukan kerjasama, yang disusun berdasarkan urutan pengarang, subjek, dan judul.
21.Perpustakaan Pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis seluruh jenis perpustakaan di daerah dan kabupaten/kota, dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional dan provinsi.
22.Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
23.Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
24.Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
25.Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan karya rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
26.Komunitas Literasi adalah sebuah perkumpulan sosial yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam hal menulis dan membaca untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas.