a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan;
d.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
f.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.
g.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
h.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan pangan; J. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
k.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
1.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
m.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
n.Dinas Komunikasi dan lnformatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
o.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
p.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
q.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
r.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
s.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
t.Dinas Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
u.Dihapus;
v.Dinas Perkebunan dan Peternakan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan dan peternakan;
w.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
x.Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
y.Dinas Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian; dan
z.Dinas Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.