Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Kerangka pendanaan yang mencakup pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan angka yang bersifat indikatif, yang akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan Pemerintah Daerah dan kemampuan keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 14 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! KALIMANTAN SELATAN, Ttd. MUHAMMAD SYARIFUDDIN Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 14 Agustus 2025 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, Ttd. MUHIDIN LEMBARAN DAERAH PROVINS! KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVI NS! KALIMANTAN SELATAN: (3-78/2025) Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH PROVINS! KALIMANTA SELATAN Kepala RY FA.HTAR, S.H., M.H. Tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Penetapan sasaran dan program program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD disesuaikan dengan prediksi kemampuan sumber daya dan dana serta hasil-hasil (keluaran dan dampak) yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut yang ditetapkan secara indikatif. Keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dimuat dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD). Ruang lingkup yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi sistematika, Visi dan Misi, pengendalian dan evaluasi RPJMD, serta perubahan RPJMD. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas LEMBARAN DAERAH PROVINS! KALIMANTAN SELATANTAMBAHAN NOMOR 142
Membuka PDF…