1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahaan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Provinsi Kalimantan Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman.
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
8.Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2042 yang selanjutnya disingkat RP3KP adalah dokumen perencanaan yang memuat jabaran pengisian rencana pola ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan serta memuat skenario penyelenggaraan dan pengelolaan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terkoordinasi dan terpadu untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
9.Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat PKP adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, dan peran serta masyarakat.
10.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
11.Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik peran maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
12.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan peran dan kawasan pedesaan.
13.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan peran maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
14.Perumahan formal adalah Rumah atau Perumahan yang dibangun atau disiapkan oleh suatu institusi/lembaga yang berbadan hukum dan melalui suatu proses perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.
15.Perumahan kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
16.Permukiman kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
17.Permukiman liar adalah Permukiman yang berdiri di atas lahan yang fungsi peruntukannya bukan untuk fungsi Permukiman.
18.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
19.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
20.Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
21.Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
22.Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
23.Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
25.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disebut RTRW adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
26.Kawasan Strategis Provinsi yang kemudian disingkat KSP adalah wilayah yang yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
27.Rencana Tapak atau yang biasa disebut Site Plan adalah surat keterangan yang menyatakan informasi mengenai rencana peruntukan/penggunaan atas suatu persil tanah.
28.Ruang Terbuka adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan, berupa lahan yang diperkeras maupun berupa badan air.
29.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman.
30.Penyelenggaraan PKP adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
31.Lahan adalah bidang tanah untuk maksud pembangunan bidang fisik.
32.Penyerahan Sarana, Prasarana dan utilitas yang selanjutnya disebut PSU adalah penyerahan berupa bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
33.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
34.Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan PKP.
35.Standar Pelayanan Minimal yang disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
36.Kelompok Kerja Pengembangan PKP yang selanjutnya disebut Pokja PKP adalah lembaga yang mengoordinasikan pengembangan PKP.