1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Air adalah semua air yang terdapat pada, diatas atau dibawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat.
7.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya.
8.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, diatas, atau dibawah permukaan tanah. -‐4-
9.Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
10.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
11.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
12.Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu air minum dan dapat langsung diminum.
13.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
14.Pengelolaan Air Tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
15.Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan air tanah.
16.Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
17.Zona Konservasi Air Tanah adalah daerah atau zona pengelolaan air tanah dengan kondisi air tanah tertentu yaitu aman, rawan, kritis, dan rusak untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan kuantitas dan kualitasnya.
18.Pendayagunaan Air Tanah adalah upaya pemanfaatanair tanahsecara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
19.Daya Rusak Air Tanah adalah daya air tanah yang dapat merugikan kehidupan.
20.Pengendalian Daya Rusak Air Tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah. -‐5-
21.Pemakaian Air Tanah adalah upaya pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan bukan usaha.
22.Pengusahaan Air Tanah adalah upaya pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan usaha.
23.Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
24.Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
25.Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang melakukan usaha jasa konstruksi sub bidang pengeboran air tanah yang memiliki klasifikasi dan kualifikasi berdasarkan sertifikat dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah yang telah mendapat akreditasi dari LPJK.
26.Izin Juru Bor Air Tanah adalah izin yang diberikan kepada penanggung jawab teknik usaha dasar pelaksanaan konstruksi sub bidang pengeboran air tanah.