DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Nomor
5
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021. APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tabun Anggaran 2021 terdiri atas: a. pendapatan daerah; b. belanja daerah; dan c. pembiayaan daerah, berjumlah Rp5.526.165.272.537,00 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp5.426.165.272.537,00, b. Belanja Daerah Rp5.526.165.272.537,00, Surplus/Deflsit (Rp100.000.000.000,00). c. Pembiayaan Daerah: terdiri dari Penerimaan Rp100.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp00,00 sehingga Pembiayaan Netto Rp100.000.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp00,00. Uraian Lebih Lanjut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…