menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; GUBERNUR KALIMANTANSELATAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTANSELATAN TAHUN ANGGARAN2021 TENTANG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTANSELATAN NOMOR ~ TAHUN 2021 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Dipindai dengan CamScanner
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan NasionaI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2019 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 183, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Dipindai dengan CamScanner ~n
11.r tu n rem rintnh N mor 23 T hun 2005 tent 11 f'<'nL t lru n Kcunn an [3 don La nnnn Umum imnnn telnh diubnh den an I mtumn rn rintnh R publik Indonesin Nomor 74 Tnhun 0 t 2 t. nt ng P ruhahnn Pernturan Perri rintah Nomor 23 Tnhun 2005 t ntnn Pen elolaan }{ uan on Badan Layannn Umum [Lcrnb an Negar Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tam ahan Lembaran N gam Republik Indon si, Nornor 5340);
12.Pcraturan Pcrn rintah Nornor 55 Tahun 005 tentan D~n Pe rim ban an [Lcrnbaran I e ara Repu lik Indoncsi Tahun 2005 Nomor 137. Tamb han Lernb ran I egara R publik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturnn Pcmerintah Nomor 3 Tahun 2007 t ntnn po n Pen) lenggaraan Pemerintah Daerah K da P m rintah, Laporan Ketcrangan Pertanggungj w ban Kep III Do, h K pada Dewan Perwakilan Rakyat Daernh, dr n Inform i Laporan Penyelenggaraan Pemerintah 0 ernh K p d Masyarakat (Lernbaran Negara Republik In n S1. Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran N gar R publi Indonesia Nomor 4693);
14.Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentnn B ntunn Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Repubtik [ndon i Tahun 2007 Nornor 18, Tambahan Lernbaran Neg r Republik Indonesia Nornor 4972), sebagai man a telah iub h beberapa kali terakhir dengan Peraruran P m rin h Nomor 1 Tahun 2018 ten tang Perubahan Kedu Peraturan Pemerintah Nornor 5 Tahun 2009 tentang 8 ntus n Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara R publik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Neg r Republik Indonesia Nornor 6177);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Repu bilk Indonesia Tahun 2010 Nornor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5107);
16.Peraturan Pernerintah Nomor71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lemb ran 'egar Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lernbaran N gar. Republik Indonesia N mar 5165);
17.Peraturan Peruerint h lomor 12 Tahun 2017 t ntang Pernbinaan dan ?eng w san Pen), lenggaraan Pemerimah Daerah [Lernb ran legara Republik Indonesi Tahun 017 Nomor 73, Tarnbahan Lernbaran Negara R publik Indone - ornor 60.::tu, 180 Per ru Pern rintah K uang n d n Dipindai dengan CamScanner
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tabun 2011 tentang Perubaban Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerab tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
23.Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 36 Tabun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
26.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nornor 11);
27.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 5); \ Dipindai dengan CamScanner APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar RpS.526.16S.272.S37,00 bertambab /berkurang sebesar Rpl.438.172.7S2.74S,00 sehingga menjadi Rp6.964.338.02S.282,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.Pendapatan Daerah