1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
8.Penyelenggaraan Ketenagalistrikan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menjamin ketersediaan tenaga listrik berkelanjutan di Daerah, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang dilaksanakan secara terpadu, dimulai dari perencanaan, pengusahaan, pembinaan, dan pengawasan.
9.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
10.Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
11.Penyediaan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
12.Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.
13.Energi Baru Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
14.Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. -‐5-
15.Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
16.Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
17.Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
18.Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
19.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
20.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yang menjalankan usaha di bidang ketenagalistrikan.
21.Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
22.Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional yang selanjutnya disingkat RUKN adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang disusun Pemerintah.
23.Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disingkat RUKD adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang disusun Pemerintah Daerah berdasarkan rencana umum ketenagalistrikan nasional.
24.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
25.Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
26.Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
27.Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
28.Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah rencana yang disusun kegiatan usaha penyediaan listri yang akan dilaksanakan oleh pemegang izin setelah mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
29.Ganti Rugi Hak Atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
30.Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. -‐6-
31.Saluran udara Tegangan Menengah selanjutnya disingkat dengan SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
32.Saluran Udara Tegangan Tinggi selanjutnya disingkat dengan SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) diudara bertegangan nominal di atas 35 kV sampai dengan 230 kV sesuai standar dibidang ketenagalistrikan.
33.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi selanjutnya disingkat dengan SUTET saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV sesuai standar di bidang Ketenagalistrikan.
34.Jarak Bebas Minimum adalah jarak terpendek antara penghantar SUTT atau SUTET dengan permukaan tanah, benda-benda dan kegiatan lain di sekitarnya, yang mutlak tidak boleh lebih pendek dari yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya serta juga keamanan SUTT atau SUTET.
35.Ruang Bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS dimana tidak boleh ada benda didalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, atau SUTTAS.
36.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau sebutan lainnya, yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan, baik di bidang sosial maupun lingkungan, dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
37.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
38.Orang adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
39.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
40.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.