DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Nomor
6
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dengan ruang lingkup: a. kewenangan Pemerintah Provinsi; b. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat; d. tugas pembantuan dan koordinasi; e. penguatan kelembagaan Satpol PP; f. peran serta masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; h. pelaporan; i. kerjasama; j. pendanaan; k. ketentuan penyidikan; dan l. sanksi.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…