1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwalcilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalarn penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Biro Pemerintahan clan Otonomi Daerah yang selanjutnya disebut Biro adalah Peranglcat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan.
8.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan daerah lain, antara Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan pihak ketiga, dan/ atau antara Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimban.gan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta sating menguntungkan.
9.Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan daerah lain &dam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
10.Kerja Sama Wajib adalah Kerja Sama Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan daerah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan, untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
11.Kerja Sama Sukarela adalah Kerja Sama Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan daerah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, namun dipan.dang lebih efektif jilca dilaksanakan dengan bekerja sama.
12.Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan pihak ketiga dalam rang,ka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. -5
13.Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
14.Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di War Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
15.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
16.Sinergi Perencanaan dan Pelaksan.aan Pembangunan yang selanjutnya disebut Sinergi adalah pembagian peran dan tanggungjawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Dokumen Kesepakatan Sinergi yang selanjutnya, disebut Nota Kesepakatan adalah Dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat meng;ikat.
18.Rencana kerja merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pembuatan Nota Kesepakatan.
19.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Gubernur dalam menyiapkan kerja sama daerah.
20.Pemetaan adalah penyusunan data potensi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 6
22.Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan oleh Gubernur sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas wewenang dani Gubernur kepada pejabat yang diberi kuasa untuk mengikatkan dini pada Kerja Sama Daerah, dan/ atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan Kerja Sama Daerah.