Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2024
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini:
BAB II
Objek Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan terdiri atas:
BAB III
Objek Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah terdiri dari:
Jenis objek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
Jenis objek basil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 buruf b, terdiri dari:
Jenis objek jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 buruf e, terdiri dari:
Jenis objek penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 buruf b, terdiri dari penerimaan yang berasal dari tuntutan ganti kerugian Daerah terhadap bendahara dan tuntutan ganti kerugian Daerah terbadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
Jenis objek pendapatan denda pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf 1 terdiri dari:
Membuka PDF…