1.Daerah adalah ProvinsiKalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi pembinaan Jasa Konstruksi.
6.Penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang diterapkan dalam tahapan siklus hidup aset terbangun yang terdiri atas perencanaan, perancangan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali.
7.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
8.Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan,dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
9.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
10.Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksiyang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat,dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/ataumeningkatkan kemanfaatan bangunan.
11.Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
12.Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
13.Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
14.Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
15.Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
16.Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan hasil akhir Jasa Konstruksi.
17.Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan dengan badan usaha Jasa Konstruksiasing.
18.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
19.Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuankompetensi tenaga kerja konstruksi.
20.Tanda Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yangdiberikan kepada usaha orang perseorangan untukmenyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
21.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
22.Lembaga adalah suatu wadah khusus yang bertugas melakukanpengawasan, monitoring dan evaluasi, memberikan rekomendasi, dan sosialisasi terhadap PenyelenggaraanJasa Konstruksi di Daerah.
23.Pembinaan adalah pengaturan, pemantauan dan evaluasi, serta pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
24.Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yangmempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi, yang terdiri dari asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan barang dan jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi.
25.Forum Jasa Konstruksi adalah sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara Masyarakat Jasa Konstruksi, masyarakat umum,Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah Jasa Konstruksi.
26.Penanggung Jawab Teknis Tetap yang selanjutnya disingkat PJT Tetap adalah tenaga tetap badan usaha Jasa Konstruksiyang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
27.Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi adalah satu atau lebih organisasi dan/atau himpunan para pengusaha, orang perseorangan dan/atau perusahaan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
28.Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi adalah satu atau lebih organisasi dan/atau himpunan perorangan terampil dan/atau ahli, atas dasar kesamaan disiplin keilmuan di bidang konstruksi atau kesamaan profesi di bidang Jasa Konstruksi.
29.Sumber Daya Manusia Nonaparatur adalah tenaga kerja konstruksi pada badan usaha sebagai Penyedia Jasa.
30.Sumber Daya Aparatur adalah perangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah yang melakukan kegiatan dan/atau pekerjaan konstruksi pemerintah secara swakelola dan/atau sebagai pengelola kegiatan/pekerjaan konstruksi pemerintah melalui Penyedia Jasa.
31.Pekerjaan Konstruksi Pemerintah adalah Penyelenggaraan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Jasa dan atau swakelola.
32.Pekerjaan Konstruksi Nonpemerintah adalah Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh swasta dan masyarakat yang berkaitan dengan keselamatan umum dan tata lingkungan.