1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Pemerintah Kabupaten dan Kota adalah Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif
7.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
8.Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga Negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif.
9.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, Perguruan Tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif.
10.Pelindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi pelindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
11.Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produksinya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungai secara hukum.
12.Iklim usaha adalah kondisi dan lingkungan usaha yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk mendukung dunia usaha melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kegiatan ekonomi agar Usaha Kreatif dapat berkembang dengan baik.
13.Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif.
14.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan penguatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha kreatif.
15.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
16.Kota Kreatif adalah kota yang mampu memperbaiki dan menciptakan lingkungan perkotaan yang kondusif dalam rangka pengembangan potensi dan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
17.Sistem Informasi Ekonomi Kreatif adalah suatu sistem yang mengumpulkan, mengolah dan menganalisis informasi dan data Ekonomi Kreatif untuk kemudian disimpan, disajikan, dan disebarluaskan dalam rangka kebutuhan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan Penataan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
18.Kekayaan Intelektual adalah Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan, seni, dan sastra.
19.Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas sumber daya manusia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk budaya dan teknologi.