1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kalimantan Tengah dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Dinas, Badan, Kantor, Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
7.Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pelayanan penerbitan dan atau perpanjangan izin trayek bagi kendaraan angkutan orang yang beroperasi di jalan dengan kendaraan umum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
8.Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
9.Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan orang yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan tidak berjadwal.
10.Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
11.Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah retribusi atas pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
12.Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
13.Surat Izin Usaha Perikanan adalah surat izin yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
14.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. 14a. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. 14b. Perpanjangan IMTA adalah Izin yang diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14c. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 14d. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah Badan Hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
16.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
18.Dihapus.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
20.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya yang terutang.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah terutang.
24.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKDRLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
25.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: