Pelaksanaan penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 2 Maret 2015. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 31 Desember 2014 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd AGUSTIN TERAS NARANG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 31 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd SIUN JARIAS LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2014 NOMOR 9. NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: (11/2014) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, AGUS RESKINOF PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH I. UMUM Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance, maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Titik berat pelaksanaan tugas pengawasannya adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh SKPD serta memperbaiki kesalahan kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang akan datang. Untuk itu, dalam rangka penyesuaian fungsi Inspektorat dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu melakukan perubahan pada kedudukan, tugas, dan fungsi Inspektorat. Penyesuaian beban kerja perangkat daerah juga terjadi pada Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan dengan maksud sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur sebagai pelayan masyarakat. Dalam rangka penyesuaian tersebut maka perlu dilakukan penataan dan perubahan nomenklatur pada Bidang dan Sub Bidang. Dengan adanya penyesuaian terhadap Inspektorat dan Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan tersebut, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 75