DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Nomor
1
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
156

Ringkasan

1. Ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K meliputi: a. ke arah darat mencakup batas wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir; b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. 2. Pengaturan wilayah pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang yang berlaku.

Isi peraturan

Teks156PDFHirarki

Memuat teks peraturan…