1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan perikanan, dan ketahanan pangan.
7.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani dibidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.
8.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan.
9.Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Ton (GT).
10.Nelayan Tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
11.Nelayan Buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
12.Nelayan Pemilik adalah nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan dan aktif melakukan penangkapan ikan.
13.Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan adalah segala upaya untuk membantu petani, nelayan dan pembudi daya ikan yang menghadapi kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi, perubahan iklim dan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum
14.Pembudidaya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari.
15.Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani, nelayan dan pembudidaya ikan untuk melaksanakan usaha tani dan perikanan yang lebih baik dan produktif melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penguatan Kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidayaan Ikan.
16.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dalam suatu agroekosistem.
17.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional;
18.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
19.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
20.Usaha Tani dan Perikanan adalah kegiatan dalam bidang pertanian dan perikanan mulai dari pra produksi/sarana produksi, budidaya, penanganan pasca panen, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat.
21.Komoditas Pertanian dan Perikanan adalah hasil dari usaha tani dan perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan.
22.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiak ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkan.
23.Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
24.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
25.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian dan perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan perikanan, serta jasa penunjang pertanian dan perikanan.
26.Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
27.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
28.Kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani, nelayan dan pembudi daya ikan guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, nelayan dan pembudi daya ikan.
29.Kelompok Tani, Nelayan dan pembudi daya ikan adalah organisasi dan / atau badan usaha yang dibentuk oleh petani atau nelayan atau pembudidaya berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara guna meningkatkan pendapatan anggota.