1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah Badan/Dinas/Kantor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Kepala Badan/Dinas/Kantor adalah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Rumah Sakit Jiwa yang selanjutnya disingkat RSJ adalah Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
9.Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa pelayanan kesehatan di RSJ Kalawa Atei dan Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, kecuali pelayanan pendaftaran.
11.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
12.Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atas pelayanan penyelenggaraan Pendidikan dan Diklat pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. jdih.kalteng.go.id
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
16.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
20.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.