1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga Kalimantan Tengah di daerah- daerah di wilayah Kalimantan Tengah.
8.Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah.
9.Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
10.Pengutamaan adalah tindakan menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang utama di antara bahasa- bahasa lain.
11.Penggunaan adalah proses, cara, dan perbuatan menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
12.Pembinaan adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia atau Bahasa Daerah melalui pembelajaran di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.
13.Pelestarian adalah upaya konservasi atau pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah dari kerusakan atau kepunahan.
14.Pelindungan adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian Bahasa dan Sastra Daerah melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajaran.
15.Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional. jdih.kalteng.go.id
16.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan dan pemajuan Bahasa dan Sastra Daerah untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
17.Pengajaran adalah proses, cara, perbuatan mengajar, atau mengajarkan Bahasa dan Sastra Daerah di lembaga pendidikan formal.
18.Pembelajaran adalah proses, cara, atau perbuatan menjadikan belajar Bahasa dan Sastra daerah.
19.Pihak Swasta adalah badan atau lembaga swasta di luar badan atau lembaga milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
20.Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.