DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Nomor
3
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
72

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika meliputi: a. antisipasi dini; b. penanganan; c. partisipasi masyarakat; d. kelembagaan; e. monitoring, evaluasi dan pelaporan; f. sanksi administatif; dan g. pendanaan.

Isi peraturan

Teks72PDFHirarki

Memuat teks peraturan…