menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ProvinsiKalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I KalimantanBarat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1622); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3988); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas DariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3 8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4400); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4421); 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5049); 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinandan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 4 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganBadan Layanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5155); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan StandarPelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4585); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4614); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5165); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 5 24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor310); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber DariAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541); 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017); 29. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1, TambahanLembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1); 30. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran DaerahProvinsi Kalimantan Tengah Nomor 32), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran DaerahProvinsi Kalimantan Tengah Nomor 84); 31. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran 6 Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahProvinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah ProvinsiKalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi KalimantanTengah Nomor 77); 32. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran DaerahProvinsi Kalimantan Tengah Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah ProvinsiKalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah ProvinsiKalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan TengahNomor 78); 33. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (LembaranDaerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi KalimantanTengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69); 34. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan TengahTahun 2017 Nomor 2); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH dan GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH 7 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal 1 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:1. PENDAPATANa. Semula Rp. 4.086.898.379.226,00 b. Bertambah / berkurang (Rp. 1.140.352.456.520,00) (+) Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp. 4.046.545.922.706,00 2. BELANJAa. Semula Rp. 3.984.273.203.226,00 b. Bertambah/berkurang Rp. 1.170.873.113.523,93 (+) Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 4.155.145.316.749,93 (-) Surplus / (Defisit) (Rp. 1.108.599.394.043,93) 3. PEMBIAYAANa. Penerimaan1) Semula Rp. 1.162.364.824.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.211.224.570.043,93 (+) Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 1.273.589.394.043,93 8 b. Pengeluaran1) Semula Rp. 1.164.990.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Pengeluaran setelah Perubahhan Rp. 1.164.990.000.000,00 (-) Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 1.108.599.394.043,93 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00 Pasal 2
(1)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:a. Pendapatan Asli Daerah :1) Semula Rp. 1.327.494.134.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.115.000.000.000,00 (+) Jumlah Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp. 1.342.494.134.000,00 b. Dana Perimbangan :1) Semula Rp. 2.615.492.050.226,00 2) Bertambah/berkurang (Rp. 1.155.452.456.520,00) (+) Jumlah Dan Perimbangan Setelah Perubahan Rp. 2.560.039.593.706,00 c. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah :1) Semula Rp. 1.143.912.195.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.111.100.000.000,00 (+) Jumlah Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Setelah Perubahan Rp. 1.144.012.195.000,00 9
(2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :a. Pajak Daerah sejumlah1) Semula Rp. 1.088.380.040.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 1.088.380.040.000,00 b. Retribusi Daerah sejumlah1) Semula Rp. 1.119.934.994.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 1.119.934.994.000,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan1) Semula Rp. 1.150.204.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.115.000.000.000,00 (+) Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp. 1.150.204.000.000,00 d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah1) Semula Rp. 1.178.975.100.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.115.000.000.000,00 (+) Jumlah Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah setelah Perubahan Rp. 1.193.975.100.000,00
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :a. Dana Bagi Hasil Pajak1) Semula Rp. 1.147.925.558.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.100.000.000.000,00 (+) Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan Rp. 1.147.925.558.000,00 10 b. Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam1) Semula Rp. 1.163.537.809.300,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam setelah Perubahan Rp. 1.163.537.809.300,00 c. Dana Alokasi Umum1) Semula Rp. 1.612.657.546.426,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.059.817.280.520,00 (+) Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp. 1.552.840.265.906,00 d. Dana Alokasi Khusus1) Semula Rp. 1.691.371.136.500,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.114.364.824.000,00 (+) Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 1.695.735.960.500,00 e. Dana Penyesuaian1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Dana Penyesuaian setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00 f. Bantuan Keuangan1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Bantuan Keuangan setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00 11
(4)Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :a. Pendapatan Hibah1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.100.100.000.000,00 (+) Jumlah Pendapatan Hibah setelah Perubahan Rp. 1.100.100.000.000,00 b. Dana Penyesuaian dan Otonomi Daerah1) Semula Rp. 1.139.457.395.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.100.000.000,00 (+) Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Daerah setelah Perubahan Rp. 1.139.457.395.000,00 c. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda Lainnya1) Semula Rp. 1.133.430.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda Lainnya Rp. 1.133.430.000.000,00 d. Pendapatan Lainnya1) Semula Rp. 1.111.024.800.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.111.000.000.000,00 (+) Jumlah Pendapatan Lainnya setelah Perubahan Rp. 1.111.024.800.000,00 Pasal 3
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :a. Belanja Tidak Langsung1) Semula Rp. 2.422.412.546.747,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.569.630.277.573,93 (+) Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 2.492.042.824.320,93 12 b. Belanja Langsung1) Semula Rp. 1.561.860.656.479,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.101.241.835.950,00 (+) Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp. 1.663.102.492.429,00
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Belanja :a) Belanja Pegawai1) Semula Rp. 1.284.287.554.021,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.113.000.000.000,00 (+) Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 1.297.287.554.021,00 b) Belanja Bunga1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00 c) Belanja Subsidi1) Semula Rp. 1.111.163.300.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp. 1.111.163.300.000,00 d) Belanja Hibah1) Semula Rp. 1.437.578.149.100,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.124.699.010.000,00 (+) Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 1.462.277.159.100,00 13 e) Belanja Bantuan Sosial1) Semula Rp. 1.143.165.641.626,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp. 1.143.165.641.626,00 f) Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota1) Semula Rp. 1.597.917.902.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.159.764.486.073,93 (+) Jumlah Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota setelah Perubahan Rp. 1.657.682.387.073,93 g) Belanja Bantuan Keuangan1) Semula Rp. 1.138.300.000.000,00 2) Bertambah/berkurang ( Rp. 1.126.950.000.000,00) (+) Jumlah Belanja Keuangan setelah Perubahan Rp. 1.111.350.000.000,00 h) Belanja Tidak Terduga1) Semula Rp. 1.120.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang ( Rp. 1.120.883.217.500,00) (+) Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp. 1.119.116.782.500,00
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Belanja :a) Belanja Pegawai1) Semula Rp. 1.162.636.102.768,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.114.105.704.720,00 (+) 14 Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 1.176.741.807.488,00 b) Belanja Barang dan Jasa1) Semula Rp. 1.814.120.354.586,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.119.001.944.003,00 (+) Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp. 1.833.122.298.589,00 c) Belanja Modal1) Semula Rp. 1.585.104.199.125,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.168.134.187.227,00 (+) Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp. 1.653.238.386.352,00 Pasal 4
(1)Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :a. Penerimaan1) Semula Rp. 1.162.364.824.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.211.224.570.043,93 (+) Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 1.273.589.394.043,93 b. Pengeluaran1) Semula Rp. 1.164.990.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.111.000.000.000,00 (+) Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 1.164.990.000.000,00
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pembiayaan :a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) 15 1) Semula Rp. 1.162.364.824.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.211.224.570.043,93 (+) Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA)setelah Perubahan Rp. 1.273.589.394.043,93 b. Pencairan Dana Cadangan1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00 c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkansetelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00 d. Penerimaan Pinjaman Daerah1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00 e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00 16 f. Penerimaan Piutang Daerah1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Penerimaan Piutangan Daerah setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00
(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan:a. Pembentukan Dana Cadangan1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00 b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00 c. Pembiayaan Pokok Utang1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Pembiayaan Pokok Utang setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00 d. Pemberian Pinjaman Daerah1) Semula Rp. 1.000.000.000.000,00 2) Bertambah/berkurang Rp. 1.000.000.000.000,00 (+) Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000.000,00 17 Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :1. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi,Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsidalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan per Jabatan; 7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; 8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; 9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.Lampiran X Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
11.Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalamTahun Anggaran Ini
12.Lampiran XII Daftar Dana Cadangan;
13.Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah.