MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:1. Pendapatan Daerah Rp. 4.412.108.656.900,00 2. Belanja Daerah Rp. 4.625.108.656.900,00 (-) Surflus/(Defisit) (Rp. 213.000.000.000,00) 3. Pembiayaana. Penerimaan Rp. 213.000.000.00,00 b. Pengeluaran Rp. 0,00 (-) Pembiayaan Netto Rp. 213.000.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan Rp. 0,00 Pasal 2
(1)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: 8 a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 1.400.710.256.900,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 2.887.133.144.000,00 c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp. 2.124.265.256.000,00
(2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :a. Pendapatan Pajak Daerah sejumlah Rp. 1.125.627.250.000,00 b. Hasil Retribusi Daerah sejumlah Rp. 1.112.270.406.900,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp. 1.263.320.000.000,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp. 1.199.492.600.000,00
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :a. Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 1.151.135.059.000,00 b. Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam sejumlah Rp. 1.382.419.710.000,00 c. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 1.574.382.856.000,00 d. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 1.779.195.519.000,00 e. Dana Penyesuaian Rp. 1.555.000.000.000,00
(4)Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :a. Dana Penyesuaian dan Otonomi Daerah Rp. 1.119.810.456.000,00 b. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Rp. 1.113.430.000.000,00 Lainnya sejumlah c. Pendapatan Lainnya sejumlah Rp. 1.111.024.800.000,00 Pasal 3
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 2.446.613.613.626,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 2.178.495.043.274,00 9
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Belanja :a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 1.295.417.754.022,00 b. Belanja Bunga sejumlah Rp. 1.000.000.000.000,00 c. Belanja Subsidi sejumlah Rp. 1.111.163.300.000,00 d. Belanja Hibah sejumlah Rp. 1.468.807.610.726,00 e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 1.129.665.641.626,00 f. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintah Desa sejumlah Rp. 1.616.709.307.252,00 g. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota Rp. 1.124.850.000.000,00 dan Pemerintahan Desa sejumlah h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 1.110.000.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 2.446.613.613.626,00
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Belanja :a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 1.201.842.790.457,00 b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 1.923.542.609.418,00 c. Belanja Modal sejumlah Rp. 1.053.109.643.399,00 Jumlah Belanja Langsung Rp. 2.178.495.043.274,00 Pasal 4
(1)Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :a. Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. 1.213.000.000.000,00 b. Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp. 1.111.000.000.000,00
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pembiayaan :a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp. 1.213.000.000.000,00 10 b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,00 c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp. 0,00 d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,00 e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. 0,00 f. Penerimaan Piutang sejumlah Rp. 0,00
(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan:a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,00 b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 0,00 c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 0,00 d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,00 Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :1. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi,Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsidalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan per Jabatan; 7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; 11 8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; 9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;