Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
5.Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
6.Seniman adalah pelaku atau profesional di bidang sastra, seni rupa, seni pertunjukan, media baru, arsitektur, desain, kriya, mode, dan bidang kesenian lainnya.
7.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
8.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah ditengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
9.Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
10.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlangsungan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
11.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
12.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
13.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan serta memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
14.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
15.Ekosistem Kebudayaan adalah tatanan yang utuh dan menyeluruh yang berfungsi sebagai ruang tumbuh dengan mendorong interaksi, ekspresi dan apresiasi yang memungkinkan potensi dan hasil karya kebudayaan bermanfaat bagi kesejahteraan.
16.Pengarusutamaan Kebudayaan adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta rangkaian program yang memperhatikan pelestarian, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta non pemerintahan. 4
17.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
18.Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.
19.Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.
20.Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.