DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; Pembiayaan Netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Pasal 7: Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 8: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…